Mengurus
atau Membuat Akta Kelahiran sebenarnya sangatlah mudah. Bahkan di Banjarnegara,
membuat Akta Kelahiran bisa sehari jadi dengan syarat yang mengurus adalah
orang tuanya sendiri.
Lalu
apa saja syarat membuat akta kelahiran itu?
Beberapa
hal yang harus disiapkan ketika membuat Akta Kelahiran adalah :
1.
Surat Kelahiran yang diterbitkan
oleh Desa
2.
Surat Pengantar Permohonan
Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa
3.
Surat permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
4.
FC Kartu Keluarga
5.
FC Buku Nikah yang telah
dilegalisir
6.
FC KTP Ayah dan Ibu
7.
FC KTP 2 Orang Saksi
7
Hal di atas adalah persyaratan yang harus dipenuhi ketika seseorang akan
membuat akta kelahiran. Dan persyaratan tersebut jika seseorang yang mengurus
akta kelahiran itu dilakukan sendiri bukan minta tolong kepada orang lain.
Jika
yang mengurus adalah orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa
bermatrai 600.
Nah,
lebih lengkap bagaimana cara mengurus dan membuat akta kelahiran?
Simak
penjelasan lengkapnya di bawah ini ya:
Demikian
postingan tentang Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran 2019. Semoga
bermanfaat.