Halaman

Rabu, 10 April 2019

Cara Mengurus Akta Kelahiran 2019


Mengurus atau Membuat Akta Kelahiran sebenarnya sangatlah mudah. Bahkan di Banjarnegara, membuat Akta Kelahiran bisa sehari jadi dengan syarat yang mengurus adalah orang tuanya sendiri.

Lalu apa saja syarat membuat akta kelahiran itu?

Beberapa hal yang harus disiapkan ketika membuat Akta Kelahiran adalah :
1.         Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh Desa
2.         Surat Pengantar Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dari Desa
3.         Surat permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
4.         FC Kartu Keluarga
5.         FC Buku Nikah yang telah dilegalisir
6.         FC KTP Ayah dan Ibu
7.         FC KTP 2 Orang Saksi

7 Hal di atas adalah persyaratan yang harus dipenuhi ketika seseorang akan membuat akta kelahiran. Dan persyaratan tersebut jika seseorang yang mengurus akta kelahiran itu dilakukan sendiri bukan minta tolong kepada orang lain.

Jika yang mengurus adalah orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa bermatrai 600.

Nah, lebih lengkap bagaimana cara mengurus dan membuat akta kelahiran?

Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini ya:




Demikian postingan tentang Cara Mengurus dan Membuat Akta Kelahiran 2019. Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar